JAKARTA - Muhammadiyah bersama sejumlah ormas lain, di antaranya PBNU, melakukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
via Koran Online Indonesia: Berjuang Tanpa Kebencian http://www.rimanews.com/read/20131030/124303/muhammadiyah-dan-pbnu-uji-materi-uu-sumber-daya-air-ke-mk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar