JAKARTA, RIMANEWS - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tak mengizinkan 105 instansi pemerintah daerah (Pemda) untuk menambah pegawainya.
via Koran Online Indonesia: Berjuang Tanpa Kebencian http://www.rimanews.com/read/20130831/115834/105-pemda-dilarang-tambah-pns
Tidak ada komentar:
Posting Komentar