JAKARTA-Narapidana korupsi dituding sedang membajak pemerintah terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang pengetatan remisi.
via Koran Online Indonesia: Berjuang Tanpa Kebencian http://www.rimanews.com/read/20130713/110182/awas-koruptor-membajak-pemerintah-lewat-pp-992012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar