JAKARTA, RIMANEWS - Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan hasil putusan PTTUN dalam waktu 7 hari.
via Koran Online Indonesia: Berjuang Tanpa Kebencian http://www.rimanews.com/read/20130308/94459/jika-kpu-ajukan-kasasi-sia-sia-saja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar