PONTIANAK -- Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Izha Mahendra menyatakan, hukum adat dan hukum Islam hendaknya bisa dijadikan sumber hukum positif atau nasional untuk ke depannya.
via Koran Online Indonesia: Berjuang Tanpa Kebencian http://www.rimanews.com/read/20130320/95973/hukum-adat-dan-hukum-islam-sumber-hukum-nasional-kata-prof-yusril
Tidak ada komentar:
Posting Komentar