Rabu, 20 Maret 2013

Hukum Adat dan Hukum Islam Sumber Hukum Nasional, Kata Prof Yusril!






PONTIANAK -- Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Izha Mahendra menyatakan, hukum adat dan hukum Islam hendaknya bisa dijadikan sumber hukum positif atau nasional untuk ke depannya.


read more






via Koran Online Indonesia: Berjuang Tanpa Kebencian http://www.rimanews.com/read/20130320/95973/hukum-adat-dan-hukum-islam-sumber-hukum-nasional-kata-prof-yusril

Tidak ada komentar:

Posting Komentar