JAKARTA, RIMANEWS - Kabareskrim Polri, Komjen Sutarman, mengatakan Wildan Yani telah melanggar sejumlah pasal dalam Undang-undang.
via Koran Online Indonesia: Berjuang Tanpa Kebencian http://www.rimanews.com/read/20130130/90259/polri-masih-ragu-ragu-hukum-anak-muda-miskin-peretas-situs-sby
Tidak ada komentar:
Posting Komentar