Senin, 26 Agustus 2013

Putusan Bebas Koruptor Rp 369 miliar Tidak Sesuai Prosedur






JAKARTA - Mantan Ketua MA, Bagi Manan, mengatakan, putusan MA yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana Sudjiono Timan, tidak sesuai prosedur.


read more






via Koran Online Indonesia: Berjuang Tanpa Kebencian http://www.rimanews.com/read/20130827/115346/putusan-bebas-koruptor-rp-369-miliar-tidak-sesuai-prosedur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar