JAKARTA - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, kembali menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa kasus bioremediasi Chevron.
via Koran Online Indonesia: Berjuang Tanpa Kebencian http://www.rimanews.com/read/20130718/110732/hakim-tipikor-vonis-terdakwa-chevron-2-tahun-penjara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar